Minggu, 03 Oktober 2010

mengenai pelanggaran hak asasi manusia

mencoba menulis beberapa artikel dalam rangka melatih kemampuan menulis. Nampak masih acak-acakan dan buruk sekali dlam hal diksi dan sintaksis, tapi saya akan coba dengan mengutarakan pendapat saya ini, semoga bermanfaat :)

Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia, selalu tak lepas dari perbincangan mengenai pelanggarannya. Setelah kita mengetahui esensi dari HAM itu sendiri, secara langsung kita akan mengerti mengenai pelanggaran HAM, membedakan dan mengklasifikasikannya ke dalam beberapa kategori. Misalnya pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah sesuatu hal yang merugikan dan memandang rendah martabat seorang manusia, perbuatan merenggut, merampas secara paksa bahkan menghilangkan nilai-nilai hak hak asasi seseorang atau kelompok. Dalam kondisi terjadi pelanggaran hak seseorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Perorangan, kelompok bahkan negara. Tentu saja, logika yang digunakan adalah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaksana mandat Negara yaitu aparat negara. Aparat negara disini pun dapat diartikan sebagai para tokoh di lembaga peradilan, pejabat-pejabat pemegang kekuasaan tertinggi negara, hingga aparatur yang paling dekat keberadaannya dengan kehidupan sehari-hari, aparat kepolisian.

Dalam bahasan ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya, yaitu :

  1. kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
  2. Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
  3. Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.

Tahun 1993, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Vienna telah memberikan perspektif yang lebih luas terhadap pengertian pelanggaran HAM. Konferensi itu secara tegas menghasilkan pernyataan bahwa HAM terdiri dari hak bidang sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam bidang-bidang tersebut merupakan pelanggaran HAM yang memiliki saling keterkaitan dan mempengaruhi satu bidang dengan yang lainnya sehingga itu terjadi.

mengenai pelanggaran hak asasi manusia